Situs yang menyediakan informasi mengenai Perjalanan Cerdas atau Smart Travel.

Feb 1, 2016

Apakah Ibu Boleh Membawa ASI Perah Ke Kabin Pesawat Udara?

Ibu-ibu yang baru melahirkan sewajarnya menyiapkan makanan terbaik buat bayinya. Seperti kita ketahui ASI merupakan makanan terbaik untuk konsumsi bayi. Bagi ibu yang baru melahirkan tidak masalah membawa ASI di kabin pada saat melakukan penerbangan domestik. Tapi apa yang terjadi jika ibu yang baru memiliki buah hati tersayang harus melakukan perjalanan khususnya pada saat bepergian ke luar negeri dengan penerbangan internasional.
Seperti diketahui peraturan penerbangan yang ketat membatasi hanya 100 ml cairan yang bisa dibawa masuk kabin. Kekhawatiran juga berkembang bagi ibu-ibu tersebut jika memasukkan ASI di bagasi yang penanganannya berbeda-beda di tiap bandara. Bisa saja karena penanganan bagasi yang kurang baik, ASI menjadi rusak di dalam tas bagasi. Jadi pilihan terbaik memang meletakkan ASI di kabin yang langsung dibawa si ibu.

Tetapi adakah peraturan internasional yang memperbolehkan membawa ASI ke kabin?
Baik ibu tersebut membawa atau tidak membawa bayi pada saat penerbangan ke luar negeri, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, si ibu diperbolehkan membawa ASI di dalam kabin.
Memang terdapat pembatasan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional.

Di dalam Pasal 3 ayat 1, Peraturan Dirjen Perhubungan diatur bahwa cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis.
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang.
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
Sedangkan sesuai Pasal 1 ayat 2, Peraturan Dirjen Perhubungan yang dimaksud dengan cairan, aerosol, dan gel dapat berupa:
a. minuman
b. perlengkapan kosmetik
c. obat-obatan
d. keperluan sehari-hari, dll.

Akan tetapi, menurut Pasal 3 ayat 2, Peraturan Dirjen Perhubungan, ketentuan di atas tidak berlaku untuk:
a. Obat-obatan medis
b. Makanan/minuman/susu bayi
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, ibu yang baru memiliki bayi dapat membawa ASI perah ke dalam kabin pesawat udara pada saat bepergian dari bandar udara di Indonesia ke luar negeri.
Ibu-ibu yang baru saja memiliki bayi biasanya berusaha menyediakan makanan ASI pada saat kembali ke tanah air demi menyediakan makanan terbaik buat bayinya.

Bagaimana dengan peraturan dari luar negeri apakah ibu diperbolehkan membawa ASI di kabin pada saat kembali dari bandara luar negeri menuju ke Indonesia?
Anda dapat melihat di situs bandara masing-masing negara, sebagai contoh peraturan yang memperbolehkan membawa ASI di bandara Changi, Singapura yang dimuat dalam situs changiairport.com.
Berikut informasi yang memuat mengenai penanganan cairan, aerosol, dan gel (liquid, aerosol, gel) di bandar udara Singapura dan pengecualian diperbolehkan dibawanya ASI di dalam kabin.
Guidelines on Hand-Carried Luggage
On 8 May 2007, Singapore implemented guidelines that restrict the amount of liquids, aerosols and gels that passengers can carry in their hand-carried luggage. The guidelines apply to all flights departing Singapore.
Passengers are advised to check-in all liquids, aerosols and gels (LAGs) that do not meet the new guidelines. Liquids, aerosols and gels in hand-carried luggage should be packed in accordance with the new guidelines, before passengers arrive at the airport.
The guidelines on hand-carried luggage are :
1. Liquids, aerosols and gels must be in containers with a maximum capacity of not more than 100ml each. Liquids, aerosols and gels in containers larger than 100ml will not be accepted, even if the container is partially-filled;
2. Containers must be placed in a transparent re-sealable plastic bag with a maximum capacity not exceeding 1-litre. These containers must fit comfortably within the transparent re-sealable plastic bag, which must be completely closed;
3. Each passenger is allowed to carry only one transparent re-sealable plastic bag, which must be presented separately for examination at the security screening point;
4. Exemptions will be made for medications, baby food and special dietary items. These items will be subjected to additional checks at the security screening point.
Liquids, aerosols and gels include:
- Drinks, including water and juices
- Soups and sauces
- Perfumes and deodorants (liquid or liquid-solid mixture)
- Creams, balms, lotions and oils
- Cosmetics such as mascara and lip gloss
- Pastes, including toothpaste
- Pressurised foams and sprays, including shaving foam, hairspray and spray deodorants
- Gels, including hair and shower gels
- Contact lens solution
- Any other items of similar consistency
Sumber: changiairport.com

Dari situs tersebut diperoleh informasi, jika ibu dapat membawa makanan bayi di dalam kabin pesawat pada saat melakukan penerbangan dari bandara Changi, Singapura menuju ke Indonesia.
Untuk informasi lain mengenai kebijakan membawa makanan ASI di kabin pesawat dapat dilihat di masing-masing situs bandara negara.

Silakan baca artikel terkait 'Tips Membawa Bayi Atau Balita Di Penerbangan'

Search

Popular Posts

Sanggahan

Situs ini hanya penyedia informasi dan TIDAK bertanggung jawab apabila ada kesalahan informasi dan kerugian yang ditimbulkan karenanya

Total Pengunjung