Situs yang menyediakan informasi mengenai Perjalanan Cerdas atau Smart Travel.

Feb 28, 2016

Bagaimana Bila Anda Membatalkan Tiket Penerbangan?

Seringkali anda sudah membeli tiket dari jauh-jauh hari, dikarenakan suatu hal, anda tidak jadi berangkat. Anda tidak tahu harus berbuat apa, karena tiket yang anda beli ternyata tiket promo yang tidak bisa dibatalkan. Tentang hal ini, anda yang suka bepergian dengan pesawat terbang sepantasnya senang dengan aturan pemerintah yang terbaru. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dengan adanya aturan terbaru dari Pemerintah ini, maskapai penerbangan memiliki kewajiban mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kelas penerbangan dan bentuk tiket. Baik anda membeli tiket jenis kelas ekonomi, bisnis, maupun anda membeli bentuk tiket promo atau normal, anda berhak mendapatkan pengembalian uang bila anda membatalkan tiket. Aturan ini mulai sah bulan November 2015 dan sudah berlaku akhir Januari 2016.
Mekanisme pengembalian uang calon penumpang bila membatalkan keberangkatan penerbangan sebagaimana berikut :
1. pembatalan di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan oleh penumpang, mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
2. pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
3. pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
4. pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. pembatalan di bawah 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan maskapai penerbangan.
menunggu penumpang menaiki pesawat
Untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang yang dikurangi biaya administrasi tertentu. Aturan ini berlaku dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar :
a. 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service.
b. 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service.
c. 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.

Maskapai penerbangan berkewajiban melakukan pengembalian uang tiket selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai. Sedangkan untuk pembayaran tiket online dan tiket langsung dengan kartu kredit atau debit selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan untuk pembelian tiket.
Kenali hak anda, dan silakan klaim jika anda anggap perlu.

Search

Popular Posts

Sanggahan

Situs ini hanya penyedia informasi dan TIDAK bertanggung jawab apabila ada kesalahan informasi dan kerugian yang ditimbulkan karenanya

Total Pengunjung